Polda Riau menangkap basah lima wanita penghibur dalam keadaan tanpa busana di salah satu klub hiburan malam di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa dinihari.
Mereka diduga kuat sebagai pekerja striptease (tarian telanjang) dan ditangkap bersama dua orang disk jokey yang juga dalam keadaan tanpa busana ketika ditangkap.
"Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari (21/2) sekitar pukul 02.30 WIB. Lima penari dan dua DJ yang juga perempuan ini ditangkap dalam kondisi bugil atau tanpa busana sama sekali," kata Kabid Humas Polda Riau S Pandiangan di Pekanbaru, Selasa.
Pandiangan mengatakan, saat ini ketujuh wanita tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapoda Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan sementara, petugas menetapkan dua tersangka yakni wanita yang berprofesi sebagai DJ dalam lokasi hiburan malam tersebut, masing-masing berinisial AM (22) asal Blitar dan tersangka IF (22) asal Jakarta. "Sementara lima lainnya masih menjadi saksi," katanya.
Keduanya dapat dikenakan Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 KUHP tahun 2008 tentang pornografi yang disaksikan secara bebas di muka umum.
"Sementara untuk lima wanita yang berprofesi sebagai penari, sampai saat ini masih berstatus saksi dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari petugas," katanya.
Dari hasil penelusuran, lima penari dan dua DJ tersebut diringkus saat menari tanpa busana di lokasi hiburan malam "Grand Launching Exclusive Club Pekanbaru" di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Club ini menurut informasi sejumlah sumber, buka setiap malamnya mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Tiket untuk menyaksikan striptease di klub itu dijual dengan harga Rp75 ribu per orang.
0 comments:
Posting Komentar