PADANG - Pohon pelindung berusia tua di Padang tumbang, Wali Kota Padang Fauzi Bahar pun geram dan menuntut pemilik Kentucky Fried Chicken (KFC) sebesar Rp1 miliar.
Pengelola makanan siap saji ini diduga telah meracuni pohon mahoni yang berdiri di samping bangunan yang teletak di Jalan Ahmad Yani tersebut. Saat angin kencang dan hujan lebat menerjang Kota Padang pada 28 Desember 2010 lalu, pohon pelindung itu tumbang.
Menurut Fauzi, tuntutan terhadap KFC sudah berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005.
“Sebelum tuntutan Rp1 miliar ini dipenuhi, saya perintahkan KFC yang belokasi di Jalan Ahmad Yani tidak boleh beroperasi mulai 15 Maret 2011,” ujar Fauzi, Senin (14/3/2011).Pengelola makanan siap saji ini diduga telah meracuni pohon mahoni yang berdiri di samping bangunan yang teletak di Jalan Ahmad Yani tersebut. Saat angin kencang dan hujan lebat menerjang Kota Padang pada 28 Desember 2010 lalu, pohon pelindung itu tumbang.
Menurut Fauzi, tuntutan terhadap KFC sudah berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005.
Dia menjelaskan, pohon berusia ratusan tahun itu sengaja dirawat Pemda sebagai penambah keindahaan kota.
“Berdasarkan laporan anak buah saya, ada indikasi pohon pelindung ini diracun. Akar pohon ini sedang diteliti di laboratorium untuk pembuktian,” ucap Fauzi.
Kalau terbukti ada indikasi meracuni, lanjut dia, maka tuntutan hukum segera dilayangkan oleh pemerintah kota.
0 comments:
Posting Komentar