Foto dan Kronologis Aksi Nekat Penyanderaan Bocah di Jambi - Penyandera bocah alias Joko beraksi dengan menggunakan penutup kepala bagai seorang teroris. Dengan sebuah pisau belati, ia menjadikan Abil, bocah empat tahun sebagai sandera. Dia meminta keluarga korban menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai ganti anak. Dia meminta keluarga korban menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai ganti anak. Aksi itu disaksikan warga yang lewat dan berlangsung kurang lebih 2 jam.
Joko adalah warga Lr Sukadamai Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Talanaipura, Kota Jambi, yang nekad melakukan aksinya setelah mendatangi rumah milik mantan bosnya Gunawan (40), yang hanya huni oleh istrinya Siti Saripah (33) dan tiga anaknya, Rafi (10), Jodi (8) dan Abil (4,5).Awal mulanya Joko mendatangi rumah Gunawan berpura-pura bertamu dan silahturahmi sambil mempertanyakan keberadaan mantan bosnya itu. Setelah melihat suasana cukup aman, Joko melancarkan niatnya merampok rumah korban, namun perbuatannya diketahui Siti Saripah yang langsung mencoba menelepon suaminya.
Beberapa jam berada di dalam rumah sambil menyandera salah satu anak bernama Abil, Joko minta kepada Gunawan agar menyiapkan uang senilai Rp. 20 juta dan kendaraan untuk melarikan diri sebagai imbalan untuk melepaskan yang disandera.
Beberapa menit kemudian, puluhan polisi dan warga setempat sudah memenuhi sekitar rumah korban, kemudian Gunawan menyerahkan uang tunai Rp5 juta yang diberikan kepada Joko. Namun, Joko masih minta ditambah uangnya sambil meminta satu kendaraan untuk melarikan diri.
Setelah menerima uang senilai Rp20 juta tersebut, Joko mencoba keluar rumah untuk mendekati mobil yang sudah disiapkan sambil membawa salah satu anak bernama Abil yang disandera bersenjatakan sebilah pisau.
Saat menjalani pemeriksaan di Polresta Jambi, Joko mengakui nekad melakukan aksinya karena desakan kebutuhan ekonomi dan terinspirasi dari film di televisi untuk melakukan penyanderaan.
"Kini pelaku Joko sedang menjalani pemeriksaan di Polresta, dan sementara ini dikenakan sesuai dengan pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman lima tahun penjara," kata Almansyah.
0 comments:
Posting Komentar