DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESI KE 71 TH. JAYA SELALU !!!

Selasa, 06 Maret 2012

DPR Urusi Pakaian Seksi, Bagaimana Dengan Korupsi?

Selasa, 06 Maret 2012


Demi kehormatan DPR, staf di komplek parlemen dilarang tampil seksi. Tak hanya itu saja, para tamu yang berkunjung ke gedung wakil rakyat juga dilarang tampil seronok.

"Termasuk nanti tamu-tamu DPR juga harus menyesuaikan. Semua tamu DPR juga menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jadi jangan seronok-seronok dan seterusnya kalau berkunjung ke DPR," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada detikcom, Selasa (6/3/2012).

Nantinya petugas pengamanan dalam DPR akan diberi wewenang untuk menghalau tamu yang berpenampilan seronok. Setjen DPR tengah mengkaji masalah ini.

"Setjen DPR punya wewenang untuk memerintahkan Pamdal DPR agar meminta tamu yang seronok untuk berganti pakaian sebelum berkunjung, atau melarang masuk ke gedung DPR,"tegasnya.

Seperti diberitakan, Setjen DPR mengeluarkan aturan yang melarang staf dan sekretaris anggota Dewan berpakaian seksi, atas rekomendasi Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. DPR ingin mengubah pemandangan di komplek parlemen agar tak tampak seperti mal.

"Pimpinan DPR sudah meminta seluruh pegawai di bawah Sekretariat Jenderal DPR untuk menjaga kepatutan dalam segi berbusana. Kalau ke kantor swasta dan mal silakan, tapi jangan di komplek DPR yang jelas bukan mal. Kita atur dengan tata krama seperti itu," jelas Priyo, sebelumnya.

Berdasar Wikipedia, kompleks parlemen didirikan pada 8 Maret 1965. Saat itu, Presiden Soekarno mencetuskan untuk menyelenggarakan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces) yang merupakan wadah dari semua New Emerging Forces. Conefo dimaksudkan sebagai suatu tandingan terhadap Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Komplek parlemen terdiri dari Gedung Nusantara yang berbentuk kubah, Nusantara I atau Lokawirasabha setinggi 100 meter dengan 24 lantai, Nusantara II, Nusantara III, Nusantara IV, dan Nusantara V. Di tengah halaman terdapat air mancur dan "Elemen Elektrik". Juga berdiri Gedung Sekretariat Jenderal dan sebuah masjid. Atas amandemen Undang-undang Dasar 1945 (UUD'45), dalam Komplek DPR/MPR telah berdiri bangunan baru untuk kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...